• Tak Berkategori

Tahapan, Persyaratan, Biaya dan Cara Membuat SIM Terbaru 2018

SIMMembuat SIM adalah hal yang harus dilakukan bagi setiap pengendara di Indonesia. Namun muncul hal yang sering ditanyakan oleh masyarakat umum adalah berapa biaya yang diperlukan untuk membuat SIM ? Sebuah surat izin mengemudi / SIM merupkan hal yang di wajibkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai syarat patuh lalu lintas jalan baik kendaraan roda dua maupun empat atau lebih. Selain hal tersebut juga  wajib memiliki STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) dan BPKB ( Buku kepemilikan Kendaraan Bermotor ) sebagai sebuah bukti kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum.

Pemerintah Negara Indonesia memutuskan, mulai tahun 2017 masyarakat indonesia yang ingin membuat SIM bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, hal ini ditujukan agar memudahkan masyarakat agar cepat memiliki surat ijin mengemudi. SIM sendiri adalah suart lisensi yang menyatakan, bahwa si pengendara telah lulus dan layak dalam mengendari kendaraan bermotor.
Nah kali ini, kita akan membahas mengenai syarat apa saja yang diperlukan agar kita memiliki sim tersebut, dan khusu topik pembahasan kali ini adalah tentang Syarat Membuat SIM C Yang Perlu Anda Ketahui.
Seperti telah anada ketahui bersama, setiap pengendara kendaraan roda dua wajib memiliki SIM C ini, dimana sim c ini berfungsi sebagai barang bukti kalau kita telah lulus uji. Selain sebagai surat penting, sim c juga bisa kita gunakan untuk tanda penduduk.Suasana Pembuatan SIM
Pada tahun  2018 ini, ada beberapa syarat yang harus di penuhi bagi para pencari SIM C baru, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM C baru :

1. KTP atau Kartu Tanda Penduduk

Syarat pertama adalah KTP yang masih berlaku, bagi anda yang ingin memiliki SIM C baru, pastikan anda memiliki KTP yang masih berlaku. Untuk tahun 2017, semua ektp tetap berlaku, meskipun kadaluwarsanya tahun 2018, ini karena blangko dari pemerintah masih belum turun.
 

2. Sehat Jasmani dan Rohani

Syarat mutlak bagi pencari SIM C ataupun SIM lainya adalah sehat jasmani dan rohani. Kenapa ini penting ? Karena pengguna yang sehat adalah yang memenuhi aspek kesehatan, baik jasmani dan rohaninya. Jika sedikit gila, maka kita tak bisa memiliki SIM. Untuk penyandang Disabilitas, pemerintah sudah mengeluarkan SIM khusus penyandang diasbilitas tersebut.

 

3. Mengisi Formulir Permohonan SIM C

Setelah dua syarat tersebut, syarat berikutnya adalah mengisi formulir pebdaftaran yang disediakan di kantor polres setempat, dimana kita mendaftar untuk mencari SIM C baru.

4. Berpakain Rapi

Berpakain rapi ini adalah kunci atau syarat kita dalam mencari sim c baru, dimana dengan berpakain rapi, kita bisa dilayani di kantor polisi.

Nah 4 Syarat dalam mencari SIM C baru, lalu bagaimana langkah dalam membuat SIM C baru tersebut, setidaknya ada 6 langkah pentig dalam membuat SIM C baru tahun 2017 ini. Berikut langkag langkah dalam membuat SIM C baru 2017 di kantor Polres :
  • Datang ke polres anda bernaung, ambil no antrian
  • Melakukan registrasi biaya di Bank BRI atau di kantor yang telah ditunjuk, untuk SIM C sebesar 100 ribu
  • Melakukan tes kesehatan di tempat yang telah disedikan oleh Polres setempat, jika kita melakukanya di polres terdekat maka kita akan terkena biaya surat keterangan sehat sebesar 25 ribu rupiah, namun jika kita membuatnya di puskesmas, dikenakan biaya 15vribu, jika kita memiliki jamkesmas, maka kita akan gratis
  • Mengisi formulir pendaftaran SIM C baru, ada beberapa bendel yang harus kita isi. Namun tenang, pengisianya sangat mudah, hanya sebatas nama, alamat serta identitas diri kita
  • Melakukan sesi foto, ini adalah hal yang berbeda dari pencarian sim c sebelumnya. Ketika kita berbicara pada tahun 2016, foto adalah sesi terakhir, namun pada tahun ini langkah setelah kita melakukan registrasi, maka melakukan foto adalah hal selanjutnya
  • Setalah melakukan foto, langkah kita selanjutnya adalah melakukan tes tertulis, ada sekitar 30 soal yang harus kita jawab. Kita diberi waktu 30 menit untuk menjawab 30 pertanyaan tersebut. Menjawabnya tidak menggunakan pulpen ataupun kertas, kita dihadapkan pada layar monitor, dimana di monitor tersebut ada pertanyaan pertanyaan yang harus kita selesaikan. Mulai dari cara berkendara yang baik dan benar, safety riding, dan rambu rambu lalu lintas. Tenang saja, anda benar 21 saja sudah lulus untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Yaitu tes mengendarai sepeda motor
  • Melakukan tes mengendarai sepeda motor, ini adalah langkah selanjutnya setelah kita dinyatakan lolos tes tertulis. Ada 4 materi tes praktiknya tersebut, yang pertama mengenadari di jalan yang lurus, yang kedua berkelok kelok, yang ketiga angka 8 dan yang terakhir menikung ke kanan. Jika anda bingung, anda bisa melihat tes praktik sim c di link ditas tadi.
  • Setelah kita dinyatakan lolos, maka langkah selanjutnya adalah pemeriksaan kendaraan kita, mulai dari spion kita, lampu lampu, rem kendarana kita. Jika dinyatakan lolos, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke loket polres dan meminta sim kita
Nah 6 langkah mudah dalam membuat SIM C baru ini, jika kita pengendara yang tertib dan paham Undang undang, maka akan sangat mudah dalam lolos tes tersebut.
Lalu bagaimana jika kita tidak lolos salah satunya ? Jika kita tidak lolos dalam salah satunya, kita bisa mengulangnya setidaknya 3 kali, namun jika tiga kali tersebut kita masih gagal, maka kita harus menunggu pembuatan SIM C baru pada tahun berikutnya.

Biaya Pembuatan SIM, STNK dan BPKB

Hal mendasar mengenai biaya pembuatan SIM, STNK dan BPKB kendaraan secara hukum adalah Ketetapan pemerintah nomor 60 Tahun 2016 . PP ini terbit sekaligus menggantikan PP sebelumnya yakni PP 50 tahun 2010 yang berisikan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Berdasarkan info waktu itu PP ini diberlakukan mulai dari 6 januari 2017 silam dan telah berlaku di hukum Indonesia. Sayangnya pemerintah Indonesia waktu itu sudah menaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB sampai 300%. Sedang untuk pembuatan SIM sudah mengalami penurunan yang sukup signifikan.stnk bpkb

Yang menarik sobat, untuk nominal besaran tarif pembuatan dari SIM, BPKB, STNK dan lainnya di seluruh daerah di Indonesia sama angkanya. Hal ini lantaran guna melindungi transparansi dan menghindarkan adanya pungli, dan baru baru kemarin pemerintah melakukan inovasi dengan membuat SIM C Online hadir di tengah mmasyarakat. Yang sudah tentu aksi pungli tembak menembak pembuatan SIM bisa dihindarkan.

Peningkatan pada Penerimaan  Negara Bukan Pajak merupakan langkah yang tepat guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Seperti saat ini pemerintah di bawah komando dari bapak presiden Jokowi Widodo telah melakukan rangkaian perubahan birokrasi kinerja yang nantinya memudahkan kita dalam hal mengurusi pembuatan SIM, STNK, BPKB. Meskipun tarifnya naik menjadi 3 kali lipat namun hal ini pelayanannya juga sepadan dengan dana yang kita bayarkan, Bagi sobat yang penasaran mengenai tarif yang berlaku saat ini untuk pembuatan SIM, STNK, dan BPKB silahkan simak tabel tabel dibawah ini.

1. Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru

 

Tarif Uji Penerbitan SIM Baru
SIM A Rp 120. 000
SIM B1 Rp. 120. 000
SIM B2 Rp. 120. 000
SIM C Rp. 100. 000
SIM C1 Rp. 100. 000
SIM C2 Rp. 100. 000
SIM D Rp. 50. 000
SIM D1 Rp. 50. 000
SIM Internasional Rp. 250. 000

Hal yang perlu diperhatikan yakni langkah pengujian saat membuat SIM, adapun biaya yang dikeluarkan tidaklah mahal seperti halnya pembuatan SIM A, SIM B1 dan SIM B2 hanya mengeluarkan dana 120 ribu rupiah saja. sedangkan untuk SIM C, SIM C1, SIM C2 mengeluarkan uang sebesar 100 ribu rupiah.

Mngkin sepintas sobat sedikit bingung mengapa SIM C terbagi menjadi 3 sesi yakni C, C1 dan C2 dimana kebijakan ini digunakan pada SIM C untuk pengendara bermesin 250 cc kebawah , SIM C2 digunakan untuk pengendara mesin motor 250 cc- 500 cc dan SIM C2 digunakan untuk kendaraan bermesin 500 cc keatas atau MoGe

2. Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)

 

Biaya  Penerbitan SIM
SIM A Rp 80.000,-
SIM B1 Rp 80.000,-
SIM B2 Rp 80.000,-
SIM C Rp. 75.000,-
SIM C1 Rp. 75.000,-
SIM C2 Rp. 75.000,-
SIM D Rp. 30.000,-
SIM D1 Rp. 30.000,-
SIM Internasional Rp. 225.000, –

Biaya untuk menerbitakan SIM pada tahun 2017 mengalami penurunan angka. Seperti halnya tarif pembuatan SIM A, SIM B1 dan SIM B2 yang tadinya dari 120 ribu menjadi 80 ribu, sedangkan pada SIM C alami penurunan dari harga 100 ribu turun ke angka 75 ribu rupiah saja. dan pada SIM D dari tarif yang tadinya 50 ribu turun ke angka 30 ribu. Dari sini kita bisa menarik kesimpulan bahwa untuk memperoleh SIM tidak usah mengeluarkan biaya yang cukup mahal baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

3. Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

Selain dari hal hal diatas, nantinya ada juga biaya untuk penerbitan SKUKP yakni Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi yang harus dibayarkan senilai Rp. 100.000, – saja.

4. Biaya Pembuatan STNK serta BPBK Kendaraan Roda Dua

 

Harga Terbaru
STNK baru Rp 100. 000
STNK memperpanjang (per 5 th.) Rp 100. 000
STNK pengesahan (per th.) Rp 25. 000
Pelat nomor (per 5 th.) Rp. 60. 000
STCK Rp. 25. 000
BPKB baru Rp. 225. 000
BPKB ganti pemilik Rp. 225. 000
Mutasi Rp. 175. 000

 

Tarif yang dikenakan untuk pembuatan STNK kendaraan roda dua sudah mengalami kenaikan mencapai 100 % dari yang semula hanya Rp 50.000, – menjadi angka Rp 100.000, -. Pada kendaraan roda empat mengalai kenaikan sampai 300 % seperti dari Rp 50.000 menjadi angka Rp 200.000, –

Kenaikan in juga berlaku pada tarif perpanjangan STNK pembuatan Pelat nomor , Mutasi dan pembuatan STCK serta pergantian kepemilikan BPKB. Walaupun kenaikan yang dirasa adalah 100 hingga 300 % pemerintah menjanjikan pelayanan yang maksimala untuk tiap tiap warga masyarakat.

5. Biaya Pembuatan STNK serta BPBK Kendaraan Roda Empat

 

Tarif Pembuatan STNK dan BPKB roda empat
STNK Baru Rp 200.000, –
STNK memperpanjang ( per 5 tahun ) Rp 200.000, –
STNK Pengesahan ( per tahun ) Rp   50.000, –
Pelat Nomor ( per 5 tahun ) Rp  100.000,-
STCK Rp    50.000,-
BPKB Baru Rp  375.000, –
BPKB ganti pemilik Rp  375.000, –
Mutasi Kendaraan Rp  250.000, –

stnk bpkb simBiaya pembuatan STNK dan BPKB untuk kendaraan roda empat seperti untuk mobil pribadi , truk dan lainnya juga menngalami kenaikan. Seperti kitaketahui bersama sobat, untuk STNK baru saja kita harus mengeluarkan biaya senilai Rp 200.000, – dan untuk pengyelesaian BPKB menjangkau angka Rp  375.000,- Barangkali sobat yang hendak melakukan mutasi kendaraan roda empat harus membayar senilai Rp 250.000, –

Daftar diatas merupakan kenaikan tarif baru pengurusan STNK dan BPKB sesuai dengan ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016. Tarif ini memang sudah berlaku sepanjang tahun 2017 dan bakalan berlaku sampai adanya pemerintah mengeluarkan kembali PP terbarunya.

Hal ini tentunya kita semua berharap tidak akan memberatkan orang orang Indonesia sehingga tidak ada lagi yang namanya motor  bodong tidak memiliki STnK maupun BPKB yang lengkap. Kami mengajak segenap pembaca dan para pecinta otomotif untuk turut serta dalam mematuhi peraturan yang ada dan hukum yang berlaku.

Sumber : www.faster86.comwww.marchelloka.com

Beri Rating

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.